KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN SAR

SAR Kabupaten Klaten adalah organisasi yang bersifat tetap dan berkedudukan di Kabupaten Klaten.

TUGAS :

  1. Melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan korban bencana
  2. Melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan korban musibah

FUNGSI DAN KEWENANGAN :

  1. Merumuskan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pencarian dan pertolongan.
  2. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pencarian dan pertolongan.
  3. Pembinaan, pengerahan dan pengendalian potensi pencarian dan pertolongan
  4. Pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan.
  5. Melaksanakan tindakan awal dan operasi pencarian dan pertolongan.
  6. Mengoordinasikan potensi SAR dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
  7. Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pencarian dan pertolongan.
  8. Penelitian dan pengembangan di bidang pencarian dan pertolongan.
  9. Pengelolaan data , informasi dan komunikasi di bidang pencarian dan pertolongan.
  10. Melaksanakan hubungan dan kerjasama di bidang pencarian dan pertolongan.
  11. Pengelolaan inventaris maupun barang milik negara yang menjadi tanggungjawab Tim SAR.
  12. Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
  13. Pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Tim SAR.
  14. Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang pencarian dan pertolongan.

 

TUGAS PER BIDANG

(1)    Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan bertugas:

a.    menyiapkan penelitian dan kajian untuk kepentingan kebijakan internal maupun eksternal,
b.    menyiapkandata, peraturan perundangan dan literatur yang menunjang dan dibutuhkan;
c.    menyiapkan dokumen perencanaan dan pengembangan organisasi; dan
d.    menyiapkan modul pendidikan dan pelatihanbersama Bidang Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Potensi.

Bidang Hukum bertugas:

a.    menyiapkan peraturan perundangan dan literatur yang menunjang dan dibutuhkanbersama Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
b.    menyiapkan rancangan surat keputusan dan aturan terkait SAR;
c.    melaksanakan pemantauan dan pengawasan terkait etika dan ketaatan terharap aturan;
d.    berkoordinasi dengan Komite Etik terkait ketaatan anggota terhadap aturan; dan
e.    bertanggung jawab pendampingan hukum;

(2)    Bidang Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Potensi bertugas:

a.    merencanakan pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi pencarian dan pertolongan;
b.    menyusun petunjuk latihan operasi;
c.    membina, merencanakan dan melaksanakan latihan operasi;
d.    melaksanakan pembinaan potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian;
e.    menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pencarian dan pertolongan;
f.    menyusun standardisasi potensi SAR;
g.    melakukan koordinasi kesiapan potensi SAR; dan
h.    menyiapkan modul pendidikan dan pelatihanbersama Bidang Perencanaan,Penelitian dan Pengembangan;

(3)    Bidang Komunikasi Dokumentasi dan Informasi bertugas:

a.    melaksanakan sosialisasi prosedur, standar operasi secara internal maupun eksternal;
b.    melaksanakan kegiatan mitigasi bencana;
c.    bertanggungjawab mengelola media komunikasi dan sosialisasi organisasi SAR;
d.    bertanggungjawab atas dokumentasi organisasi SAR;
e.    melaksanakan hubungan dan kerja sama di bidang pencarian dan pertolongan; dan
f.    melaksanakan evaluasi kegiatan sosialisasi di bidang pencarian dan pertolongan.

(4)    Bidang Operasi bertugas:

a.    merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
b.    melaksanakan siaga SAR;
c.    melaksanakan dan mengendalikan tindak awal dan operasi SAR;
d.    menyusun standarisasi dan prosedur pencarian dan pertolongan; dan
e.    mengevaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

(5)    Bidang Sarana dan Prasarana bertugas:

a.    membina, memelihara, menginventarisasi dan menyiapkan sarana dan prasarana;
b.    memelihara dan menyusun petunjuk operasional sarana prasarana dan alat komunikasi;
c.    memelihara dan menyusun petunjuk operasional sarana prasarana dan alat transportasi; dan
d.    memelihara dan menyusun petunjuk operasional sarana dan prasarana operasi.