KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN SAR
SAR Kabupaten Klaten adalah organisasi yang bersifat tetap dan berkedudukan di Kabupaten Klaten.
TUGAS :
- Melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan korban bencana
- Melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan korban musibah
FUNGSI DAN KEWENANGAN :
- Merumuskan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang pencarian dan pertolongan.
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pencarian dan pertolongan.
- Pembinaan, pengerahan dan pengendalian potensi pencarian dan pertolongan
- Pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan.
- Melaksanakan tindakan awal dan operasi pencarian dan pertolongan.
- Mengoordinasikan potensi SAR dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
- Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pencarian dan pertolongan.
- Penelitian dan pengembangan di bidang pencarian dan pertolongan.
- Pengelolaan data , informasi dan komunikasi di bidang pencarian dan pertolongan.
- Melaksanakan hubungan dan kerjasama di bidang pencarian dan pertolongan.
- Pengelolaan inventaris maupun barang milik negara yang menjadi tanggungjawab Tim SAR.
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum.
- Pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Tim SAR.
- Penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang pencarian dan pertolongan.
TUGAS PER BIDANG
(1) Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan bertugas:
a. menyiapkan penelitian dan kajian untuk kepentingan kebijakan internal maupun eksternal,
b. menyiapkandata, peraturan perundangan dan literatur yang menunjang dan dibutuhkan;
c. menyiapkan dokumen perencanaan dan pengembangan organisasi; dan
d. menyiapkan modul pendidikan dan pelatihanbersama Bidang Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Potensi.
Bidang Hukum bertugas:
a. menyiapkan peraturan perundangan dan literatur yang menunjang dan dibutuhkanbersama Bidang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
b. menyiapkan rancangan surat keputusan dan aturan terkait SAR;
c. melaksanakan pemantauan dan pengawasan terkait etika dan ketaatan terharap aturan;
d. berkoordinasi dengan Komite Etik terkait ketaatan anggota terhadap aturan; dan
e. bertanggung jawab pendampingan hukum;
(2) Bidang Sumber Daya Manusia dan Pembinaan Potensi bertugas:
a. merencanakan pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi pencarian dan pertolongan;
b. menyusun petunjuk latihan operasi;
c. membina, merencanakan dan melaksanakan latihan operasi;
d. melaksanakan pembinaan potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian;
e. menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pencarian dan pertolongan;
f. menyusun standardisasi potensi SAR;
g. melakukan koordinasi kesiapan potensi SAR; dan
h. menyiapkan modul pendidikan dan pelatihanbersama Bidang Perencanaan,Penelitian dan Pengembangan;
(3) Bidang Komunikasi Dokumentasi dan Informasi bertugas:
a. melaksanakan sosialisasi prosedur, standar operasi secara internal maupun eksternal;
b. melaksanakan kegiatan mitigasi bencana;
c. bertanggungjawab mengelola media komunikasi dan sosialisasi organisasi SAR;
d. bertanggungjawab atas dokumentasi organisasi SAR;
e. melaksanakan hubungan dan kerja sama di bidang pencarian dan pertolongan; dan
f. melaksanakan evaluasi kegiatan sosialisasi di bidang pencarian dan pertolongan.
(4) Bidang Operasi bertugas:
a. merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
b. melaksanakan siaga SAR;
c. melaksanakan dan mengendalikan tindak awal dan operasi SAR;
d. menyusun standarisasi dan prosedur pencarian dan pertolongan; dan
e. mengevaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
(5) Bidang Sarana dan Prasarana bertugas:
a. membina, memelihara, menginventarisasi dan menyiapkan sarana dan prasarana;
b. memelihara dan menyusun petunjuk operasional sarana prasarana dan alat komunikasi;
c. memelihara dan menyusun petunjuk operasional sarana prasarana dan alat transportasi; dan
d. memelihara dan menyusun petunjuk operasional sarana dan prasarana operasi.