KLATEN – Kabupaten Klaten memiliki peraturan mengenai lembaga Search And Rescue (SAR). Setelah melalui proses dan tahapan, akhirnya peraturan bupati tersebut disahkan. Perbup dimaksud adalah Perbup Nomor Pedoman Organisasi Search And Rescue dan Mekanisme Pencarian dan Pertolongan Korban Bencana dan/atau Musibah di Kabupaten Klaten

Dengan peraturan tersebut yang mengatur secara detail kewenangan dan kegiatan SAR itu, tugas dan tanggung jawab akan semakin jelas.

‘’Hal tersebut termasuk keikutsertaan semua Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan relawan dalam sebuah operasi penyelamatan,’’ kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten Sri Winoto

Ditambahkan Komandan SAR Klaten, Pandu Wirabangsa, dengan adanya Perbub tersebut diharapkan kegiatan regu penyelamat ini akan semakin terpola. Ia menerangkan, pada saat ini, kerja badan tersebut hanya berdasarkan kerjasama antar pihak yang tidak berlandaskan peraturan.

‘’Saat ini kita telah mensosialisasikannya kepada anggota dan masyarakat. Sosialisasi ini sangat penting agar regulasi ini dapat membumi dan diterjemahkan secara nyata dalam setiap aktivitas SAR,’’ ungkap dia.